Monday, April 6, 2009

Hidayat : Cabut Surat Edaran KPU


“Surat edaran itu dapat menjadi sarana money laundering. Untuk itu KPU harus mencabut secepatnya,” ungkap Hidayat

PK-Sejahtera Online: Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Surat Edaran yang membolehkan individu menyumbang di atas Rp 1 miliar per transaksi dan badan usaha di atas Rp 5 miliar juga per transaksi. Hidayat khawatir hal itu akan dijadikan sarana untuk pencucian (money laundering) dan makin menyuburkan praktik politik uang (money politics) dalam Pemilu.“Surat edaran itu dapat menjadi sarana money laundering. Untuk itu KPU harus mencabut secepatnya,” ungkap Hidayat Nur Wahid di hadapan puluhan ribu kader dan simpatisan PKS yang hadir dalam rapat umum PKS di Lapangan Cirenggang, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (4/4). Keluarnya surat edaran KPU yang hanya beberapa hari menjelang hari H Pemilu dapat menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. ”Ada apa di balik keluarnya surat edaran yang mendadak itu,” Tanya Hidayat

Jika surat edaran itu tidak dicabut, Hidayat mengkhawatirkan, kualitas Pemilu 2009 kurang baik. Karena akan muncul banyak kecurangan, terutama money politics. Padahal, kata Hidayat, KPU seharusnya meneruskan tradisi sukses dalam penyelenggaraan Pemilu.Mantan Presiden PKS itu menegaskan, KPU harus segera menyelesaikan masalah yang dapat menghambat suksesnya Pemilu 2009. Selain pencabutan surat edaran yang keluar menjelang pelaksanaan Pemilu, juga persoalan DPT yang hingga kini masih menjadi persoalan. “Karenanya Pemilu 2009 harus benar-benar kita sukseskan. Setidaknya ada tiga hal yang sampai saat ini bisa menghambat kesuksesan Pemilu 2009. Persoalan DPT yang belum beres, Surat Edaran KPU soal sumbangan partai, dan money politics,” kata Hidayat. Oleh karenanya, Anggota Majelis Syuro PKS itu mengajak seluruh pihak, pemerintah, KPU Pusat, Daerah, Partai Politik para caleg, agar melanjutkan prestasi Indonesia di tingkat dunia sebagai negara pelaksana demokrasi terbesar ketiga dunia dan terbesar pertama di dunia Islam.Pada 27 Maret lalu, Komisi Pemilihan mengeluarkan surat edaran Nomor 612/KPU/III/2009. Surat itu membolehkan individu menyumbang di atas Rp 1 miliar dan badan usaha di atas Rp 5 miliar. Syaratnya, sumbangan tidak diberikan sekaligus. (hp)

Link Asli : http://pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=7178



Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

 
© Copyright by 8 PKS - Bersih, Peduli, Profesional  |  'Biar Kempes Tetep Pilih PKS' by Admin