1. Sidang Majelis Syuro PKS ke XI pada tanggal 25-26 April 2009 memutuskan :
a. Untuk berkoalisi dengan SBY dan Partai Demokrat dalam Pilpres 2009, APABILA kontrak politik dapat disepakati bersama
b. PKS Memperjuangkan Cawapres dari Internal dalam amplop tertutup, namun cawapres bukanlah merupakan syarat koalisi.
c. Jika syarat minimal koalisi (termasuk kerjasama berbasis platformdalam kabinet dan parlemen) tidak dipenuhi secara proporsional makaDPTP berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kemaslahatan dakwah,umat,bangsa, dan Negara.
2. Kesalahpahaman sebelurnnya terjadi karena tersumbatnya komunikasidengan SBY paska pemberitahuan bahwa SBY memilih Boediono sebagaiCawapres. Sementara kita mengusulkan adanya keterwakilan umat. .
3. Hasil pertemuan PKS dengan SBY pada tanggal 15 Mei 2009 di Bandungtelah diklarifikasinya isu-isu seputar Boediono dan disepakatinyakontrak politik dengan SBY dan Partai Demokrat. Kontrak Politikberlandaskan platform terlampir.
4. Terkait pribadi Prof. Boediono, beliau adalah seorang muslim dantidak berpandangan Neolib, bahkan Undang-Undang Perbankan Syari'ah danUndang undang Sukuk (Obligasi Syari'ah) digulirkan semasa ybs menjabatMenko Ekuin.
5. Atas dasar keputusan Majelis Syuro PKS ke XI, dan tercapainyakesepakatan dengan SBY dan PD, maka diwajibkan kepada seluruh kadermemperjuangkan kemenangan pasangan SBY-Boediono untuk kemaslahatandakwah,ummat, bangsa, dan Negara.
Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1430 H
25 Mei 2009 M
Presiden
IR. Tifatul Sembiring
Artikel Potongan
Wednesday, May 27, 2009
BAYANAT DPP PKS NOMOR: 01/B/K/DPP-PKS/ VI/1430 TENTANG PILPRES 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Post a Comment